Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi

Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan sudah banyak pemda yang mengakomodasi ketentuan alokasi kuota untuk siswa miskin itu.

Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, itu menjelaskan seperti di daerahnya, sudah ada ketetapan 20 persen kuota untuk siswa miskin.

’’Bahkan di daerah kami, untuk keluarga prasejahtera maksimal 30 persen,’’ katanya.

Mansur mengatakan dengan menelusuri anak-anak berbasis surat keterangan tidak mampu, sekolah sejatinya tidak akan kesulitan dalam mencari calon peserta didik dari keluarga tidak mampu. (wan)


Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur bahwa 20 persen dari total kuota siswa baru, harus diisi oleh siswa dari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News