Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul
Nasir berharap kepala dinas pendidikan menjalin komunikasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mengatur sistem zonasi tersebut.
’’Supaya distribusi dan alokasi siswa baru adil dan proporsional,’’ katanya.
Muhadjir mengatakan pedoman dari Kemendikbud bunyinya adalah seharusnya PPDB berbasis zonasi.
Namun dalam kondisi tertentu, kepala daerah selaku pemilih sekolah negeri, punya kewenangan untuk mengatur lebih rinci.
Misalnya sekolah yang ada di pinggiran, diberi kelonggaran untuk tetap menerima siswa meskipun lintas kelurahan/desa atau kecamatan.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan sistem zonasi secara nasional baru bergulir perdana tahun ini.
Menurutnya wajar jika muncul masalah di sana-sini. ’’Masalah itu akan kami evaluasi untuk dicarikan jalan keluarnya,’’ tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa semangat dalam penerapan sistem zonasi itu adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri berbasis zonasi. Sehingga
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana