Penetapan HT sebagai Tersangka Dinilai Langgar Prinsip HAM

Penetapan HT sebagai Tersangka Dinilai Langgar Prinsip HAM
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dok.JPNN.com

Pendapat ahli bahasa juga nantinya bisa digunakan untuk menentukan adanya sifat lain, seperti apakah kalimat yang dijadikan alat bukti itu termasuk kenyataan yang mengancam atau yang diancam merasa terganggu dan ketakutan.

Selain ahli bahasa, kepolisian harusnya juga menggali pendapat ahli hukum pidana. ”Nanti baru ditentukan oleh ahli pidana supaya tidak ada keraguan,” terangnya.

Bakhri menyatakan, penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru itu menjadi preseden kurang baik bagi penegakan hukum tanah air. Aparat juga akan rentan dilawan dengan praperadilan.

”Kalau ternyata di praperadilan ini (tersangka) menang kan malu sekali penegak hukum,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, penegak hukum mestinya menjadikan alat bukti yang kuat sebagai primadona penegakan hukum pidana. Bukan bukti ilusionir atau khayalan yang mudah dipatahkan.

”Bagaimana mungkin yang bersangkutan (HT) tidak pernah diperiksa atau diperiksa tapi dengan alat bukti ilusioner, dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu melanggar prinsip HAM,” ujarnya.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto belum memberikan komentar saat dikonfirmasi. Pesan singkat wartawan Jawa Pos tidak mendapat jawaban.

Begitu pula saat dihubungi melalui telepon ke nomor pribadinya juga tidak diangkat. (tyo)


Bos MNC Media Group Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman atas laporan jaksa Yulianto.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News