Penetapan NIP PPPK Lama, Beda Jauh dengan UU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebulan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diterbitkan tetapi belum ada tanda-tanda dilakukan pemberkasan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi Februari 2019.
Hal ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, menjadi tanda tanya besar.
Mengapa prosesnya begitu panjang dan berliku, dengan sejumlah alasan yang baru.
Padahal, saat menunggu Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah berkali-kali mengungkapkan, pemberkasan NIP akan segera dilakukan setelah regulasi (Perpres) lengkap.
Namun, setelah Perpres terbit masih harus ada regulasi turunan dari Perpres 98 Tahun 2020.
Butuh beberapa peraturan menteri sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penetapan NIP serta SK PPPK.
Jufri lantas menyentil proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sangat cepat meski harus menggabungkan 79 undang-undang.
"Saya jadi heran mengapa proses pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat meskipun penuh penolakan dan melahirkan unjuk rasa," kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (22/10).
Selalu ada alasan baru dari pemerintah tentang penyebab lamannya penetapan NIP PPPK tahap I dari jalur honorer K2.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini