Penetapan PP Manajemen ASN Molor, PPPK & Honorer Tua Keburu Pensiun

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas waktunya.
Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023.
Faktanya, hingga saat ini belum satu pun PP lahir, bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas kapan ditetapkan.
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN.
Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan.
"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu), ' terang Amaden kepada JPNN.com, Minggu (21/7).
Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP).
Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih.
Penetapan PP Manajemen ASN molor terus akan berimbas pada nasib PPPK dan honorer tua yang sudah mendekati batas usia pensiun
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu