Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat (20/12).
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
"Menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas