Penetapan UMP 2015 Lewati Deadline
Dibatasi 1 November, Masih Kurang 15 Provinsi
Selasa, 04 November 2014 – 05:38 WIB
Hanif menegaskan upah minimum ini hanya sebagai acuan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Selain ketentuan pekerja tadi, besaran upah berdasarkan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. (wan)
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memasang target penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada 1 November lalu. Tetapi hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT