Penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-officio BP Batam Ditunda Lagi

Penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-officio BP Batam Ditunda Lagi
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Penetapan Wali Kota Batam, Rudi sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam diundur lagi. Penetapan ex-officio urung terjadi karena Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution ada rapat internal di pusat.

"Seharusnya Wali Kota dipanggil hari ini, tapi ditunda hingga Kamis (2/5), karena Menko ada rapat internal. Sedangkan rapat pembahasan mengenai ex-officio ini belum ada digelar sama sekali. Kalau bukan hari ini, maka dalam waktu dekat," kata Anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar, Senin (29/4).

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rapat pembahasan penetapan ex-officio ini digelar. Meskipun begitu, Taba menyatakan bahwa segala peraturan yang diperlukan terkait penetapan Walikota sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam sudah rampung seluruhnya.

Baik itu mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang pembentukan BP Batam maupun peraturan menteri (Permen) yang mengatur mengenai pertanggunjawaban Wali Kota kepada Menteri Keuangan terkait anggaran BP Batam.

Saat ini, sesuai dengan pernyataan Sekretaris Menko (Sesmenko), Susiwijono Mugiarso bahwa revisi PP 46 dan Permen sudah berada di sekretaris kabinet untuk menunggu persetujuan Presiden. Mengingat kasus di Batam ini sangat unik karena Rudi menjadi satu-satunya Wali Kota yang menjabat jabatan strategis di lembaga negara.

"Namun, saya belum tahu, apakah penetapannya nanti membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) atau hanya SK Menko sebagai ketua DK seperti pada pelantikan Pak Eddy dulu," ucapnya.

Batas penetapan jabatan Eddy Irawadi Putra sebagai Kepala BP Batam memang ditetapkan berakhir pada 30 April sesuai yang dikatakan Menko pada Januari lalu. Sehingga ada kekosongan jabatan karena penundaan penetapan pejabat ex-officio ini. Namun, buru-buru Taba membantahnya.

"Tidak ada yang kosong. Di SK Pak Edi, tidak dicantumkan tanggalnya. Dan setahu saya di SK-nya, Pak Edi juga tidak dicantumkan jabatannya sebagai pelaksana tugas (plt)," paparnya.

Penetapan Wali Kota Batam, Rudi sebagai pejabat ex-officio Kepala BP Batam diundur lagi. Penetapan ex-officio urung terjadi karena Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution ada rapat internal di pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News