Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB

Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan intervensi. Ia mengatakan metode dan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Mabes Polri sangat lemah.
"Metode dan alat bukti yang digunakan penyidik dimungkinkan terjadinya intervensi. (Belum lagi) Sistem hukum kita sangat buruk. ada satu hal yang sangat memungkinkan eksekutif bermain di kepolisian," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (10/9).
Baca Juga:
Dugaanya itu kata Rivai sangat jelas terlihat dalam pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan, kepolisian dibawah presiden. "Ini kan salah, membuka peluang penyidik tidak independen," ujarnya.
Parahnya lagi lanjut Rivai, pada pasal 4 KUHP menyebutkan, penyidik itu adalah seluruh pejabat kepolisian. "Sangat jelas ini memberi peluang untuk eksekutif melakukan intervensi karena penyidiknya dibawah presiden langsung," tegasnya.
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak