Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB

Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Karena itu, Rivai menilai ini sesuatu yang sangat buruk dan bila hal ini terus terus dipertahankan, proses hukum di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan publik.
Seperti diketahui, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hosein ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK menyusul mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan yang ditetapkan lebih awal oleh penyidik mabes Polri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya