Pengacara Jessica: Ini Bukti Jaksa Ragu dan Tak Yakin dengan Dakwaan
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso menanggapi dingin tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa dianggap ragu-ragu atas dakwaan yang mereka tuduhkan kepada Jessica yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, tuntutan 20 tahun itu menandakan jaksa ragu dan tak mampu membuktikan dakwaannya.
"Itu membuktikan dia (jaksa) ragu-ragu, tidak yakin dengan yang didakwakan. Tidak mampu membuktikan," kata Yudi usai sidang di PN Jakpus, Rabu (5/10) malam.
Dia mengatakan, jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan sendiri yang menuding Jessica menaburkan lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Miran Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. "Itu 25 gram dari mana? Ragu-ragu dia," kata Yudi.
Menurut Yudi, selain ragu menuntut maksimal, jaksa juga malu untuk membeaskan Jessica dari segala tuntutan. "Kalau menuntut bebas, malu dia," sindir Yudi.
Dia mengatakan, nanti tim penasihat humum akan menyampaikan nota pembelaan. Jessica di persidangan juga menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pribadi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso menanggapi dingin tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat