Ini Hal yang Memberatkan Jessica

Ini Hal yang Memberatkan Jessica
Jessica Kumala Wongso, di sela sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Jessica dinilai terbukti meracuni Mirna dengan menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016.

Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Jaksa Melani membacakan tuntutan Jessica di persidangan Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (5/10) malam. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica. Namun, jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan perbuatan Jessica. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Melani.

Adapun hal yang memberatkan Jessica, kata jaksa, meninggalnya Wayan Mirna telah membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. 

Jaksa menyatakan, perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan Jessica secara matang. "Ada keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri," katanya. 

Perbuatan terdakwa dengan menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna. "Tapi, menyiksanya sampai akhirnya meninggal dunia," tegas Melani. 

Jessica selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya. Jessica, ujar Melani, membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan. "Tujuannya menghambat proses penegakan hukum," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News