Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar ke Komisi Yudisial

"Saat sidang itu, majelis hakim meminta kepada seluruh saksi yang hadir untuk maju ke depan persidangan," beber Bostam.
Mendengar permintaan tersebut, sambung Bostam, pihak pengacara Jessica mengajukan keberatan dengan alasan mengapa pihak majelis hakim tidak melihat CCTV tanpa perlu memanggil semua saksi ke depan persidangan. "Lalu Hakim Binsar tiba-tiba berkata, 'lancang ini saudara, ya'," ucap Bostam menirukan perkataan Hakim Binsar.
Boestam menilai, perkataan tersebut tidak pantas dikeluarkan oleh seorang hakim kepada penasihat hukum. "Perbuatan tersebut telah melanggar Kode Etik Hakim sebagaimana Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," pungkas Boestam.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Anggota Binsar Gultom karena dianggap melanggar kode etik kehakiman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD