Pengacara Jessica Tuntaskan Pembelaan, JPU Siapkan Jawaban

jpnn.com - JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10).
Sekitar pukul 17.00 tadi, tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu menyelesaikan pembacaan nota pembelaan setebal lebih dari 4.000 halaman tersebut.
Namun, majelis hakim belum menjatuhkan vonis pada persidangan selanjutnya. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan replik atau jawaban atau pledoi. “Kita agendakan Senin 20 Oktober 2016 untuk pembacaan replik dari penuntut umum,” ujar Kisworo sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, tim pembela Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan menyatakan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan cewek kelahiran 9 Oktober 1988 itu membunuh Mirna dengan sianida. “Semua dalil-dalil jaksa tidak benar,” kata Otto di persidangan.
Otto pun meminta hakim membebaskan Jess dari segala tuntutan hukum. Paling tidak, memberikan hukuman seadil-adilnya.
Namun demikian, jaksa sebenarnya sudah yakin bahwa apa yang mereka lakukan sudah mantap. “Semua pembuktian sudah mantap,” tegas Ketua Tim JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu (12/10) malam.(boy/jpnn)
JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta