Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017.
Karena itu, ketiga lembaga tersebut membuat nota kesepahaman mengenai Sentra Gakkumdu tersebut.
Inti nota kesepahaman itu adalah menyatukan persepsi melihat adanya suatu pidana dalam laporan masyarakat mengenai kecurangan pilkada.
"Karena waktu yang memang singkat. Misal di panwas, bawas tentang adanya peristiwa dianggap ada pidananya. Sementara setelah dilimpahkan tidak ada pidana pemilu. Kan tarik menarik jadinya," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Ari menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka dibentuklah Sentra Gakkumdu untuk menanggulangi setiap laporan mengenai pilkada.
"Maka dalam hal ini, antara panwas, penyidik, dan JPU yang dilekatkan dalam Sentra Gakkumdu, mulai sama-sama menerima. Tapi panwas tetap di depan. Kami (Polri) bantu menelaah, meneliti, apakah ini peristiwa pelanggaran. Sehingga tidak ada multitafsir. Karena sama-sama saat menerima laporan, mengkaji bersama," terang Ari.
Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memiliki fungsi transparansi.
Agar proses penegakan hukumnya tidak dipolitisasi oleh satu pihak.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC