Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017

Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017.

Karena itu, ketiga lembaga tersebut membuat nota kesepahaman mengenai Sentra Gakkumdu tersebut.

Inti nota kesepahaman itu adalah menyatukan persepsi melihat adanya suatu pidana dalam laporan masyarakat mengenai kecurangan pilkada.

"Karena waktu yang memang singkat. Misal di panwas, bawas tentang adanya peristiwa dianggap ada pidananya. Sementara setelah dilimpahkan tidak ada pidana pemilu. Kan tarik menarik jadinya," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Ari menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka dibentuklah Sentra Gakkumdu untuk menanggulangi setiap laporan mengenai pilkada.

"Maka dalam hal ini, antara panwas, penyidik, dan JPU yang dilekatkan dalam Sentra Gakkumdu, mulai sama-sama menerima. Tapi panwas tetap di depan. Kami (Polri) bantu menelaah, meneliti, apakah ini peristiwa pelanggaran. Sehingga tidak ada multitafsir. Karena sama-sama saat menerima laporan, mengkaji bersama," terang Ari.

Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memiliki fungsi transparansi.

Agar proses penegakan hukumnya tidak dipolitisasi oleh satu pihak.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News