Pengacara KPK Ingatkan Hakim Sarpin Tak Merusak Sistem Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.
Chatarina mengatakan, apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. "Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," katanya saat dihubungi, Senin (16/2).
Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi harus menolak permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini