Pengacara La Nyalla: Kok Nggak Sekalian 100 Sprindik?

Pengacara La Nyalla: Kok Nggak Sekalian 100 Sprindik?
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok/JPG

Seperti diketahui, Kejati Jatim pernah juga menerbitkan dua sprindik tanpa nama tersangka dalam perkara ini, yaitu Sprindik Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 (27 Januari 2016) dan Sprindik Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 (15 Februari 2016). Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan pada 7 Maret 2016. (jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News