Pengacara La Nyalla: Kok Nggak Sekalian 100 Sprindik?
Jumat, 22 April 2016 – 23:01 WIB

La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok/JPG
Seperti diketahui, Kejati Jatim pernah juga menerbitkan dua sprindik tanpa nama tersangka dalam perkara ini, yaitu Sprindik Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 (27 Januari 2016) dan Sprindik Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 (15 Februari 2016). Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan pada 7 Maret 2016. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak