Pengacara La Nyalla: Kok Nggak Sekalian 100 Sprindik?
Jumat, 22 April 2016 – 23:01 WIB
Seperti diketahui, Kejati Jatim pernah juga menerbitkan dua sprindik tanpa nama tersangka dalam perkara ini, yaitu Sprindik Print-86/O.5/Fd.1/01/2016 (27 Januari 2016) dan Sprindik Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 (15 Februari 2016). Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan pada 7 Maret 2016. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah