Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB

Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), ngawur dan asal-asalan. Ia pun memertanyakan bagaimana mungkin JPU KPK yang selama ini dikatakan oleh salah satu komisionernya tidak pernah salah dan diharuskan tidak boleh salah malah membuat kesalahan. "Faktanya, surat dakwaan direnvoi 27 kali dalam persidangan," kata dia.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," kata Zainudin Paru, salah satu Penasehat Hukum Luthfi, dihubungi wartawan, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Ia menyoroti, adanya 27 renvoi atau perbaikan surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, kata dia, surat dakwaan itu merupakan pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materiil.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- 4 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional