Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB

Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
"Padahal disana bergantung nasib seseorang terdakwa yang didakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," sindir Zainudin.
Karenanya, ia menegaskan, pekan depan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. "Insyaallah pekan depan kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas