Pengacara LHI Sebut Dakwaan JPU Ngawur
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:44 WIB
"Padahal disana bergantung nasib seseorang terdakwa yang didakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," sindir Zainudin.
Karenanya, ia menegaskan, pekan depan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK. "Insyaallah pekan depan kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kubu Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan korupi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menilai dakwaan Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan