Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati

Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati
Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi dengan dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan calon pengantin Rio Pambudi dengan terdakwa kakak beradik Oka Candra dan Rizki Ananda yang sempat tiga kali ditunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum kedua terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan, SH. MH, kuasa hukum terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda, membacakan langsung pembelaannya. Dalam pleidoinya, terdakwa minta dibebaskan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

“Izin Pak Hakim, menurut kami kedua terdakwa tidak terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU yakni pasal 338. Untuk itu kami mohon agar Pak Hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan,” terangnya.

Usai mendengarkan pembacaan pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua hari untuk mengajukan replik (tanggapan dari JPU) kepada majelis hakim.

“Izin Pak Hakim minta waktu sampai hari untuk memberikan tanggapan atas pleidoi kuasa hukum terdakwa pak hakim,” ujar JPU M. Faisal SH.

Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada Kamis (28/1/2021) mendatang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun saat persidangan belum selesai, Susana Ibu korban beserta kakaknya yang bernama Melisa dihadapan majelis hakim untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya.

“Izin yang mulia, kami minta yang keadilan yang seadil-adilnya kami percaya dengan para Majelis Hakim di sini,” ujar ibu korban sambil menangis.

Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi yang dilakukan dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News