Pengacara Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Dibebaskan, Ibu Korban: Tidak Punya Hati

Usai persidangan, Susana, ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir terkait pembelaan kedua terdakwa yang meminta dibebaskan.
“Berarti mereka tidak menunjukkan kalau perbuatan mereka salah sama sekali, seperti tidak punya hati,” terangnya.
Untuk itu dia beharap agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya sudah berupaya dan mudah-mudahan hukumannya bisa adil seadilnya, selebihnya saya pasrahkan kepada yang diatas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, menuntut terdakwa Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun dan menuntut Terdakwa Rizki Ananda dengan pidana selama 11 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi yang dilakukan dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap