Pengacara Minta Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Ini Alasannya
Rabu, 20 Juli 2022 – 19:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali menunjukkan foto almarhum di Bareskrim Polri, Rabu (20/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kubu keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.
Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
"Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya, SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Di sisi lain, Kamaruddin menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan objektivitas kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang ditangani Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya