Pengacara Minta Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan, Ini Alasannya
Rabu, 20 Juli 2022 – 19:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kubu keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.
Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
"Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya, SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Di sisi lain, Kamaruddin menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan objektivitas kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang ditangani Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi