Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja
Jumat, 28 April 2017 – 06:05 WIB
23 Maret 2017 Mencabut BAP di depan persidangan
27 Maret 2017 Absen saat sidang untuk dikonfrontir soal pencabutan BAP
31 Maret 2017 Dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum
5 April 2017 Ditetapkan tersangka kasus dugaan kesaksian palsu
13 April 2017 Mangkir panggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan merayakan Paskah
18 April 2017 Mangkir panggilan kedua sebagai tersangka dengan alasan sakit
27 April 2017 Ditetapkan sebagai DPO oleh KPK
Sumber: Arsip pemberitaan Jawa Pos, diolah
Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik