Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Namun kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menuding KPK tak sabaran. Ia justru bertanya balik tentang bukti bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda. "Mana buktinya? Yulianis itu bisa aja ember. Dia itu saksi yang dikondisikan oleh seseorang," tuding Junimart.
Ditemui di Pengasilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2), Junimart mempersilakan KPK menyandangkan status baru terhadap Nazaruddin. "Silahkan sajalah biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nantinya jadi terungkap," kata Junimart.
Baca Juga:
Hanya saja ia tetap menyayangkan penetapan status tersangka itu ketika NAzaruddin masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam perkara suap Wisma Atlet. "Mestinya tuntaskan dulu satu (kasus suap Wisma Atlet,red), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebebenaran materil, selesaikan dulu satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD