Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar

Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Namun kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menuding KPK tak sabaran.

Ditemui di Pengasilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2), Junimart mempersilakan KPK menyandangkan status baru terhadap Nazaruddin. "Silahkan sajalah biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nantinya jadi terungkap," kata Junimart.

Hanya saja ia tetap menyayangkan penetapan status tersangka itu ketika NAzaruddin masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam perkara suap Wisma Atlet.  "Mestinya tuntaskan dulu satu (kasus suap Wisma Atlet,red), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebebenaran materil, selesaikan dulu satu," katanya.

Ia justru bertanya balik tentang bukti bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda. "Mana buktinya? Yulianis itu bisa aja ember. Dia itu saksi yang dikondisikan oleh seseorang," tuding Junimart.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News