Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB
Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Namun kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, menuding KPK tak sabaran. Ia justru bertanya balik tentang bukti bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda. "Mana buktinya? Yulianis itu bisa aja ember. Dia itu saksi yang dikondisikan oleh seseorang," tuding Junimart.
Ditemui di Pengasilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2), Junimart mempersilakan KPK menyandangkan status baru terhadap Nazaruddin. "Silahkan sajalah biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nantinya jadi terungkap," kata Junimart.
Baca Juga:
Hanya saja ia tetap menyayangkan penetapan status tersangka itu ketika NAzaruddin masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam perkara suap Wisma Atlet. "Mestinya tuntaskan dulu satu (kasus suap Wisma Atlet,red), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebebenaran materil, selesaikan dulu satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian
BERITA TERKAIT
- INDEF: Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Harus Diperketat
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Guyur Mayoritas Kota Besar
- Menyesal, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya
- Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Menyesal Tak Mengorupsi Lebih Banyak
- Catatan Buya Anwar Abbas saat Mengunjungi Uighur Xinjiang
- Mencari Gus Rozin di Temu Nasional Ponpes, Cak Imin: Penting nih Menjelang Muktamar
JPNN.com




