Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Selasa, 14 Februari 2012 – 00:29 WIB
Pengacara Nazar Tuding KPK Tak Sabar
Diberitakan sebelumnya, Senin (13/2) KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka kepada Nazaruddin terkait pembelian saham saat initial public offering PT Garuda Indonesia, setahun silam. Nazar yang menjadi tersangka sejak pekan lalu, dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi pada sidang Nazaruddin, mengungkapkan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.
Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar, PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar), PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka korupsi sekaligus kasus pencucian uang terkait pembelian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Panggil Purbaya, Akan Ada Efisiensi MBG, Terkumpul Rp1,09 T dari Lelang Aset Koruptor
- Mendagri Cek Penerima BSPS di Jakbar, Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah Lewat APBD
- Pemprov DKI Jakarta Membuka Lowongan Kerja, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
- BGN Audit Total Dapur MBG, Besaran Insentif SPPG Enggak Pukul Rata
- BGN Fokus Evaluasi SPPG, Dapur MBG yang Ada Tetap Lanjut
- Dapat Pagu Indikatif Rp 270 Triliun, BGN Lakukan Penyesuaian Penerima Manfaat MBG
JPNN.com




