Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polisi menggiring dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan yang masing-masing berinisial RB (berbaju oranye di depan) dan RM di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12). Foto: Antara/Abdul Wahab

BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

“Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," jelas dia. (tan/jpnn)

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan setahun penjara dua oknum kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sandiwara hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News