Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 – 21:38 WIB
BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
“Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," jelas dia. (tan/jpnn)
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan setahun penjara dua oknum kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sandiwara hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini
- Sebut Firli Penjahat Besar, Novel Baswedan Minta Polisi Proses TPPU
- Satgassus Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi kepada Pelaku Usaha di Papua
- Novel Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK