Pengacara Pastikan Istri Ferdy Sambo Kooperatif Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok

Pengacara Pastikan Istri Ferdy Sambo Kooperatif Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News