Pengacara Pastikan Istri Ferdy Sambo Kooperatif Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Besok
Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:43 WIB

Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.
Putri maupun Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Putri Candrawathi dipastikan bakal hadir menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8) besok
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana