Pengacara Pastikan Pinangki Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung
Jumat, 02 Oktober 2020 – 19:23 WIB

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta/foc.
Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi