Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein

Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein
Firza Husein. Foto Pojoksatu/JPNN.com

Lanjutnya, polisi juga bertindak berlebihan dengan menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap hak penghuni rumah. Setelah penggeledahan, jelas dia, pihaknya menemukan kerusakan pada pintu dan beberapa lemari di rumah tersebut.

Di samping itu, dia mencurigai bahwa proses penggeledahan rawan dikriminalisasi karena tidak ada saksi mata yang melihat kegiatan penyitaan tersebut.

“Ini diatur dalam Perkap no. 8 Pasal 33 huruf k tahun 2009, dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti,” tandas dia. (mg4/jpnn)


 Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husain menilai, polisi melakukan diskriminasi dengan tidak menghormati hak kliennya saat menggeledah rumahnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News