Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Selasa, 28 Februari 2017 – 23:37 WIB
Keberatan akhirnya dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP 6 Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual non-PKP tidak boleh dikenakan PPN. Selain itu juga dikabulkan pembatalan pencabutan status PKP EKP. (boy/jpnn)
Pengacara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengatakan, perusahaan kliennya tersebut
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta