Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak

Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Pajak

jpnn.com - jpnn.com - Pengacara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengatakan, perusahaan kliennya tersebut sangat taat aturan pajak. Dia menegaskan perusahaan kliennya clear secara perpajakan.

"PT EKP sangat taat aturan pajak dan clear masalah perpajakan," kata Samsul, Selasa (28/2).

Meski demikian Samsul mengakui memang benar ada pemberian Rp 2 miliar dari kliennya kepada PPNS Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

"Bahwa dalam kasus ini memang ada pemberian sejumlah uang (Rp 2 miliar) ke Handang Soekarno memang benar," katanya.

Dia menjelaskan, awalnya timbul masalah ketika EKP mengajukan restitusi pajak garmen Rp 3,5 miliar. "Perusahaan yang berani mengajukan restitusi berarti perusahaan kredibel pajaknya," kata dia.

Samsul melanjutkan, awalnya diterjunkan tim pemeriksa ke lapangan dan pabrik EKP. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa menegaskan bahwa permohonan restitusi dapat disetujui.

Namun, lanjut dia, ada konversi terhadap pajak kurang bayar sebesar Rp 600 juta. Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) LHP 8 Agustus 2016 tim pemeriksa disetujui Rp 2,8 miliar.

Namun, setelah SPHP LHP disetujui dan dikirimkan ke EKP untuk mendapatkan tanggapan tiba-tiba Kepala KPP 6 PMA Kalibata menganulir sendiri keputusannya.

 Pengacara Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Samsul Huda mengatakan, perusahaan kliennya tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News