Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Pasalnya, kuasa hukum janda Bambang Trihadmodjo tersebut, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM.
"Kami mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Sinta Wahid dan Musdah Mulia. "Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya.
Sementara ketua majelis hakim, Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua minggu ke depan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
BERITA TERKAIT
- Waspada, Gunung Slamet Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa
- 167 Operator Armada Tambang di KPC Sosok Perempuan
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Beri Peringatan Dini
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Lumajang Dilanda Gempa Magnitudo 5,2, BMKG Imbau Warga Tetap Tenang
- Ini 14 Daerah Berstatus Waspada Dampak Cuaca Ekstrem, Wilayah Kamu Termasuk?