Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB
Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Pasalnya, kuasa hukum janda Bambang Trihadmodjo tersebut, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM.
"Kami mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
Ditambahkannya, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Sinta Wahid dan Musdah Mulia. "Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya.
Sementara ketua majelis hakim, Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua minggu ke depan.
BERITA TERKAIT
- Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
- Kubu Juliari Sebut Keterangan Sejumlah Saksi Tidak Konsisten di Persidangan, Ada Apa Ini?
- Adik Haji Isam Diduga Mengetahui Upaya Pengalihan Aset Nurhadi
- Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok
- Ini Babak Baru Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Terhadap Natalius Pigai
- Ihsan Yunus dan Marwan Dasopang Disebut Jadi Pengusul Vendor Pengadaan Bansos