Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
Selasa, 20 September 2011 – 12:44 WIB

Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi. Pasalnya, dalam surat keputusan bersama terkait moratorium salah satunya intinya menyebutkan, hanya daerah yang besaran anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen bisa menerima pegawai. Itupun hanya untuk formasi tertentu, yaitu tenaga pendidik (kecuali guru bahasa Indonesia), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), jabatan yang bersifat khusus dan mendesak (misalnya ikatan dinas). "Bila pemda maupun pusat ingin menambah pegawai (tenaga pendidik, kesehatan, jabatan khusus), harus mengusulkan kebutuhan lowongan formasi kepada MenPAN&RB, kepala BKN, dan tim RBN," terangnya.
"Moratorium penerimaan CPNS hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2012. Namun dalam selang waktu tersebut, bukan berarti tidak ada penerimaan pegawai," kata Menteri PAN&RB EE Mangindaan dalam rapat sosialisasi tentang RPP Tenaga Honorer, PTT, dan Moratorium CPNS di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/9).
Dijelaskannya, dalam pokok-pokok peraturan bersama tersebut, jabatan khusus dan mendesak harus ditetapkan oleh tim reformasi birokrasi nasional dengan arahan yang ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Baca Juga:
JAKARTA- Daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dari total APBD dipastikan tidak akan bisà menambah jumlah pegawai lagi.
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat