Pengacara: Sebaiknya Ahok Tetap di Mako Brimob

Pengacara: Sebaiknya Ahok Tetap di Mako Brimob
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6) sore. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihak Lapas Cipinang sudah menyurati Mako Brimob.

Noor menyatakan pihak Lapas Cipinang mempertimbangkan faktor keamanan. Karena itu, Lapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob. Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.(gil/jpnn)


Terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama sudah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh Kejaksaan Agung. Namun,


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News