Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI, Jumat (5/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Ahmad Suhel itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Pemohon dan Termohon 1 dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Namun, majelis hakim menganggap kesimpulan telah dibacakan.
Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pada penyerahan kesimpulan terkait tidak sahnya penangkapan dia lebih menekankan pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang tertangkap tangan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," bunyi pasal itu.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya secara khusus menyoroti soal penerapan pasal tersebut.
Menyebut, dalil dari pasal itu soal tertangkap tangan, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat.
PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk