Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membosankan.
Arnold menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3) sore.
Untuk diketahui, Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini di PN Jakarta Selatan ialah ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Menurut Arnold, keterangan ahli itu sangat normatif, tidak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substantif.
Padahal, kata dia, substansi BAP sejatinya keterangannya sendiri, meskipun memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah.
"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pada masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim," kata Arnold.
"Jadi, saya sebagai penasihat hukum menilai sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP, kesannya normatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan dalam perkara ini, pihaknya menilai kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya.
Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU, membosankan.
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum