Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan

Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan
Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, ahli dari Puslabfor Polri Kompol Nurcholis yang dihadirkan Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebutkan, polisi menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung itu menggunakan teori kemungkinan.

"Kami mau perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Nurcholis, menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," katanya.

Oleh karena itu, kata Arnold, masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri, apakah kliennya itu pantas dimintakan pertanggungjawaban hukum atas penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI.

Hal tersebut bukan tanpa alasan karena polisi sendiri dalam menentukan penyebab kebakaran itu memakai teori kemungkinan.

Untuk diketahui, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU, membosankan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News