Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada

Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - BEKASI - Persidangan kasus kebakaran ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia, di Cikarang Barat, kembali digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (29/12) lalu. Agenda sidang saat itu adalah pembacaan eksepsi oleh Luthfi Yazid, yang merupakan penasehat hukum terdakwa Andi Hartanto. 

Di depan majelis hakim, Luthfi menolak tegas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga memohon majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, karena menganggap Andi tidak bersalah.

Seperti diketahui, pada 10 Juli lalu telah terjadi kebakaran di ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) di pabrik PT Mandom Indonesia, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan pihak Polda Metro Jaya, Andi yang merupakan karyawan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.

Andi pun disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan status sebagai terdakwa. Oleh JPU, Andi didakwa sebagai orang yang telah memasang fleksibel tube hingga menyebabkan kebakaran di ruang DPS. Dalam peristiwa kebakaran tersebut, 28 orang karyawan meninggal, dan 31 orang karyawan menderita luka bakar.

Ada pun alasan Luthfi menolak dakwaan adalah karena JPU menyatakan bahwa kebakaran disebabkan dari fleksibel tube. “Tapi JPU tidak menguraikan penyebab kebakaran tersebut dengan jelas dan secara konkrit serta tidak memberikan penjelasan secara ilmiah,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat dakwaan tidak dicantumkan dengan jelas ruang lingkup kerja antara pihak PT Iwatani Industrial Gas Indonesia dengan Mandom. 

Padahal, ruang lingkup kerja pihak Iwatani berdasarkan surat kontrak kerja dengan Mandom adalah pemindahan tanki LPG dan perlengkapan instalasi gas dari pabrik Sunter ke pabrik baru di Cikarang Barat, Bekasi. Selain itu Iwatani bertugas untuk memasang instalasi pipa dari tanki LPG ke filling room. 

“Nah, sedangkan pemasangan fleksibel tube tidak tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut,” imbuhnya.

BEKASI - Persidangan kasus kebakaran ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia, di Cikarang Barat, kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News