Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada

Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada
Ilustrasi. pixabay.com

Pihak JPU juga menyatakan bahwa Iwatani dan Mandom telah sepakat untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru. Andi pun ditugaskan untuk mengganti empat fleksibel tube.

Tapi hal itu dibabtah pihak Andi. Menurut mereka, Mandom dan Iwatani tidak pernah sepakat dan membuat kontrak untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru.

“Pemasangan fleksibel tube bekas yang dianggap oleh JPU sebagai penyebab kebocoran gas, dilakukan berdasarkan permintaan dari Mandom dan disaksikan oleh staf dari Mandom. Saat itu terdakwa Andi hanya membantu dalam pekerjaan pemasangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Luthfi, pernyataan JPU bahwa tidak dilakukan tes kebocoran sebelum serah terima proyek dari Iwatani ke Mandom adalah tidak benar. Sebab, tes kebocoran sudah dilakukan di bawah pengawasan staf dari Mandom. Bahkan, pada saat kebakaran, serah terima proyek sudah dilakukan dari Iwatani ke Mandom dan telah beroperasi selama 100 hari.

Penasihat hukum yakin dan akan membuktikan secara ilmiah, bahwa penyebab kebakaran di ruang DPS di pabrik Mandom bukan fleksibel tube. Melainkan, kurangnya safety management untuk pengecekan rutin di Mandom. (mas/jpnn)

BEKASI - Persidangan kasus kebakaran ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia, di Cikarang Barat, kembali digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News