Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal