Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Karena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat. Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan. Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.
"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan. Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan. Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan. "Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan