Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB

Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Herry Lukmantohari segera akan pensiun pada Maret 2011 sehingga tidak mengharapkan naik jabatan dan lain-lain.
Sebelumnya, di saat sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan masing-masing 3 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia