Pengadaan Barang Jasa Rawan Korupsi
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:40 WIB

Pengadaan Barang Jasa Rawan Korupsi
JAKARTA--Panitia pengadaan barang dan jasa harus paham betul tentang mekanisme serta aturan yang berlaku. Jika salah langkah, hotel prodeo (penjara) di ujung mata karena dianggap melakukan korupsi. “Harus ada tips and tricks agar panitianya tidak diintervensi pihak manapun. Sebab kalau arus intervensi tersebut diikuti, yang kena panitianya. Sedangkan para pengintervensi tetap selamat,” tuturnya.
"Dalam sistem pengadaan barang dan jasa, Jika salah mengambil keputusan dapat mengakibatkan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjerat kasus korupsi," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Sujitno di Jakarta, Kamis (1/3).
Diakuinya, dalam pengadaan barang dan jasa, banyak diwarnai intervensi. Baik dari partai politik, lingkungan bahkan dari penyedia barang dan jasa itu sendiri. Karena itu, panitia pengadaannya harus lihai berkelit agar tidak disetir pejabat yang punya kepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA--Panitia pengadaan barang dan jasa harus paham betul tentang mekanisme serta aturan yang berlaku. Jika salah langkah, hotel prodeo (penjara)
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat