Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus

Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Gayus Tambunan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3), mengganjar terdakwa perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Ketua majelis, Suhartoyo, menyatakan bahwa mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsidan pencucian uang. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan," kata Suhartoyo.

Sebelum vonis diucapkan, majelis menguraikan bahwa pemilik nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu terbukti menerima uang dari konsultan pajak Robertus Santonius, terkait keberatan pajak PT Meropolitan Retailmart. Gayus menerima Rp 925 juta dari Robertus, setelah PT Metropolitan Retailmart menerima pengembalian pajak sebesar Rp 12,6 miliar.

Dalam dakwaan, Gayus juga disebut menerima uang dari Alif Kuncoro terkait pengurusan persoalan pajak PT Bumi Resources, PT Arutmin  dan PT KPC. Hanya saja menurut majelis, penuntut umum tidak dapat membuktikannya.

JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News