Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:28 WIB
Karenanya oleh majelis, Perbuatan Gayus ini terbukti memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi. Gayus juga terbukti memenuhi tindak pidana pencucian uang mengacu dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf a UU TPPU. Gayus juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan keempat.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menghukum Gayus dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Gayus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sehingga dapat merugikan negara. Selain itu, Gayus juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, bekas pegawai negeri golongan III A itu memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama di persidangan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun Gayus menyatakan pikir-pikir. Bagi Gayus, vonis kali ini adalah yang keempat kalinya diterima dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapat vonis bersalah untuk kasus penggelapan pajak, mafia hukum pemalsuan paspor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan