Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus

Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Gayus Tambunan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun demikian majelis juga menguraikan bahwa Gayus yang menangani 149 Wajib Pajak itu tidak dapat membuktikan penghasilan yang sah di luar gajinya sebagai PNS. Anggota majelis, Sujatmiko, menyatakan bahwa Gayus hanya mendapat gaji Rp 9 juta per bulan dari negara. Namun Gayus memiliki 30 keping emas dan uang dalam bentuk USD 659.800 dan Sing 9,68 juta. "Terdakwa tidak dapat membuktikan penerimaan uang tersebut dari sumber yang sah," ucap Sujatmiko.

Dalam perkara pencucian uang, Gayus menggunakan beberapa identitas diri untuk membuka rekening dan membuka safe deposit box atas nama istrinya yang bernama Milana Anggraeni. Safe deposit box itu pula yang digunakan untuk menyimpan emas dan uang dalam bentuk mata uang asing.

Sedangkan dalam perkara penyuapan, majelis juga menyatakan Gayus telah terbukti menyogok petugas Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok, agar leluasa keluar tahanan. Anggota majelis, Ugo, mengatakan, Gayus terbukti menyogok Karutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto dan anak buahnya. Kompol Iwan menerima Rp 10 juta dan pinjaman mobil Fored Everest. Sedangkan delapan anak buah Kompol Iwan menerima Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta dari Gayus.

"Terdakwa telah mendapat perlakukan istimewa yaitu pulang dan tidur di rumah sendiri tanpa tercatat dalam buku mutasi tahanan. Bahkan terdakwa sempat pergi ke Bali untuk menonton pertandingan tenis internasional bersama istrinya," ucap hakim Ugo.

JAKARTA - Gayus Tambunan kembali mendapat vonis majelis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News