Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin

Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah. (tan/jpnn)


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News