Pengadilan Irak Tunda Persidangan atas Si Pelempar Sepatu

Pengadilan Irak Tunda Persidangan atas Si Pelempar Sepatu
Pengadilan Irak Tunda Persidangan atas Si Pelempar Sepatu
BAGHDAD – Sidang pertama terhadap pelempar sepatu kearah Bush, Muntadhar al-Zeidi, yang seharusnya digelar kemarin, ditunda hingga Maret. Para hakim masih memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut, terutama untuk mendengar penjelasan dari saksi ahli dan pemerintah Iraq terkait kunjungan Bush pada akhir tahun lalu. Untuk mengetahui apakah kunjungan itu bersifat formal atau informal.

Ketika memasuki ruang sidang di pengadilan barat Baghdad kemarin (19/2), al-Zeidi yang menyandang syal bermotif bendera Iraq disambut puluhan pendukungnya. ’’Imam Ali bersamamu, pahlawan,’’ teriak seorang pendukung menyebut sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib, imam kaum Syiah. Didepan majelis hakim, reporter televisi Al-Baghdadiya itu mengatakan, tindakannya adalah bentuk protes terhadap penjajahan Amerika Serikat di Iraq.

Muntadhar al-Zeidi menjadi sorotan publik internasional ketika melakukan aksi berani melempar sepatu ke arah Bush saat konferensi bersama dengan Perdana Menteri Iraq, Nouri al-Maliki pada 14 Desember lalu. Bush datang ke Iraq untuk menyampaikan salam perpisahan sebelum meninggalkan Gedung Putih. Hadir pada sidang kemarin adalah penampilan perdana al-Zeidi di hadapan publik sejak insiden itu terjadi.

Menurut tim kuasa hukum al-Zeidi, kliennya dikenakan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Bila divonis bersalah, dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, tim kuasa hukumnya tengah berusaha untuk membebaskan al-Zeidi dari segala tuduhan. Mereka berdalih, hukuman tersebut tak sebanding dengan aksi yang dilakukan.  ’’Pernahkah kalian mendengar seseorang tewas hanya karena dilempari sepatu?’’ kata seolah seorang tim pengacara al-Zeidi, Dhiaa al-Saadi kepada Reuters pada Desember tahun lalu.

BAGHDAD – Sidang pertama terhadap pelempar sepatu kearah Bush, Muntadhar al-Zeidi, yang seharusnya digelar kemarin, ditunda hingga Maret. Para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News