Pengadilan Iraq Vonis Mati Wapres Hashimi
Senin, 10 September 2012 – 05:43 WIB
Pengadilan atas Hashemi telah memancing kemarahan kelompok Sunni dan Kurdi. Perdana Menteri (PM) Nouri al-Maliki dinilai telah memonopoli kekuasaan dan sempat membuat pemerintahan di Iraq lumpuh.
Hashimi menjabat wapres Iraq bersama Adil Abdul Mahdi dalam pemerintahan baru yang terbentuk pasca-pemilu Desember 2005. Dia menduduki jabatannya selama lima tahun sejak April 2006. Di bulan yang sama adik laki-laki dan perempuannya ditembak mati dalam dua serangan berbeda.
Selanjutnya, Hashimi kembali terpilih sebagai wapres bersama Khodair al-Khozaei pada 2011-2012. Saat pertama kali menjadi wapres, dia adalah Sekjen Partai Islam Iraq, yang diduga punya hubungan dengan sejumlah elemen pemberontak Sunni.
Sementara itu, kemarin 16 ledakan bom dan serangan senjata mengguncang seantero Iraq. Serangan itu terjadi di 11 kota secara simultan dan hampir bersamaan. Sedikitnya 58 orang tewas dan 250 lainnya luka dalam berbagai aksi tersebut. Serangan pemberontak kemarin menambah daftar korban tewas dalam bulan ini menjadi 88 orang.
BAGHDAD - Pengadilan Iraq akhirnya memvonis mati Wakil Presiden (Wapres) Tariq al-Hashimi atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Dalam vonis melalui
BERITA TERKAIT
- Tegas! Mesir Menolak Tampung Warga Gaza di Sinai
- Alhamdulillah, 3 Negara Eropa Ini Akhirnya Akui Palestina
- Pesawat Singapore Airlines SQ321 Mengalami Turbulensi, 9 WN Malaysia Luka-Luka
- Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
- Iran Mulai Menyelidiki Kecelakaan Helikopter Presiden Ebrahim Raisi
- Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif