Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Begini Respons Ketum IMDI Michael Wattimena
“Hal ini membuktikan kepenguran Partai Demokrat Ketum AHY adalah sah dan diakui negara,” tegas Michael Wattimena.
Atas penolakannya itu, politikus asal Kota Ambon, Maluku ini meminta agar kubu Moeldoko tidak menggunakan dan mengatasnamakan Partai Demokrat.
“Sudah jelas, mereka ditolak. Sudah tidak boleh lagi pakai nama Partai Demokrat,” ujar mantan anggota DPR RI dua periode ini.
“Kalau mereka masih mengaku Partai Demokrat, tentunya mereka ilegal. Sudah jelas kepengurusan yang sah Ketum AHY,” ujar BMW.
Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron meminta kepada sayap Partai Demokrat, termasuk IMDI terus berkontribusi kepada masyarakat.
Menurut Herman, kegiatan yang dilakukan IMDI kepada masyarakat akan berpengaruh kepada Partai Demokrat.
“DPP Partai Demokrat mengapresiasi apa yang dilakukan organisasi sayap partai. Saya percaya apa yang telah dilakukan akan bermanfaat bagi Partai Demokrat,” ujar Michael Wattimena.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Para pengurus organisasi sayap Partai Demokrat IMDI merespons putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan kubu penyelenggara KLB atau PD pimpinan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- Andi Arief: Belum Ada Bukti PSI dan Gelora Curang